Teya Salat

Halaman Awal     Order/ Pemesanan     Artikel     Tentang Kami


ATRIBUT HTML

Perintah didalam dokumen HTML terdiri dari berbagai struktur penyusun seperti Tag, elemen, atribut dan nilai. Tag terdiri dari lambang-lambang khusus seperti: "<", ">" dan "/", untuk menuliskannya di dalam dokumen HTML dimulai dengan tag pembuka "<...>"dan diakhiri dengan tag penutup "</...>". Kemudian di dalam tag tersebut terdapat Elemen HTML seperti html, head, title,body dll. Versi terakhir dari HTML adalah HTML 4.01, meskipun saat ini telah berkembang XHTML yang merupakan pengembangan dari HTML.

Jadi penambahan Atribut memberikan informasi tambahan tentang elemen HTML.
Kesimpulannya :
    * HTML elemen dapat memiliki atribut
    * Atribut memberikan informasi tambahan tentang suatu elemen Html
    * Atribut selalu ditulis pada tag awal
    * Atribut ditulis dalam pasangan nama / nilai seperti: name="value"

Misalnya HTML link didefinisikan dengan tag <a>. Alamat link ditetapkan dalam atribut href :
.
<a href="http://www.dessainweb.com">Home</a>

Atribut Nilai (value) harus selalu diapit tanda kutip. dan tanda kutip yang umum digunakan yaitu tanda kutip ganda ("......"). Tapi bisa juga menggunakan tanda kutip tunggal ('......'). 
Catatan :

  • Dalam beberapa situasi tertentu, ketika nilai atribut itu sendiri berisi tanda kutip, perlu untuk menggunakan tanda    kutip tunggal seperti ( '...... "......" ......').
  • Penulisan atribut dianjurkan dengan huruf kecil, Versi yang lebih baru (X) HTML akan menuntut atribut huruf kecil. 
Berikut ini adalah daftar dari beberapa atribut yang standar untuk elemen HTML :



Atribut Value Description
class classname Menentukan classname untuk elemen
id id Menentukan sebuah id unik untuk elemen
style style_definition Menentukan gaya inline untuk elemen
title tooltip_text Menentukan tambahan informasi tentang elemen


OK....Selamat membaca artikel yang lain dan semoga bermanfaat....

Terima kasih atas kunjungannya dan Saya tunggu kedatangannya kembali

Bookmark and Share

Wassalam,

ANWAR, S.PdI